Jumat, 30 April 2010

Artikel Manufaktur

Manufaktur adalah suatu cabang industri yang mengaplikasikan peralatan dan suatu medium proses untuk transformasi bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual. Upaya ini melibatkan semua proses antara yang dibutuhkan untuk produksi dan integrasi komponen-komponen suatu produk. Beberapa industri, seperti produsen semikonduktor dan baja, juga menggunakan istilah fabrikasi atau pabrikasi. Sektor manufaktur sangat erat terkait dengan rekayasa atau teknik.
Seringkali dikatakan bahwa jasa memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari barang atau produk –produk manufaktur.
Empat karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan pembeda dari barang pada umumnya adalah :
1.Tidak berwujud
2.Heteregonitas
3.Tidak dapat dipisahkan
4.Tidak tahan lama
Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada produsen jasa dimana ia membeli jasa.
Bisnis Jasa
Contoh dari bisnis jasa yang perkembangannya cukup pesat adalah:
1. Bisnis jasa: konsultan, keuangan, perbankan
2. Perdagangan jasa: eceran, pemeliharaan dan perbaikan
3. Jasa infrastruktur: komunikasi, transportasi
4. Jasa personal/sosial: restoran, perawatan kesehatan
5. Administrasi umum: pendidikan, pemerintah.
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.

Arti Definsisi/Pengertian Produksi, Manufaktur & Operasi Pada Perusahaan Barang dan Jasa

Pengertian produksi, manufaktur dan operasi pada perusahaan memang agak mirip-mirip tetapi tidak sama. Terdapat perbedaan pada masing-masing pengertian yang perlu dipahami oleh seseorang yang ingin mendalami manajemen perusahaan.
1. Definisi / Pengertian Produksi
Produksi adalah merupakan keseluruhan dari proses produksi barang dan jasa pada perusahaan yang meliputi pencarian ide, perencanaan deain teknis dan juga pengerjaan.
2. Definisi / Pengertian Manufaktur
Manufaktur adalah proses fisik dalam produksi barang non jasa. Contoh manufaktur adalah seperi pembuatan minyak urut di mana jasa pijit yang menggunakan minyak urut tersebut tidak termasuk dalam perusahaan manufaktur.
3. Definisi / Pengertian Operasi (Operasional)
Operasi adalah kesatuan kegiatan dari keseluruhan fungsi yang ada di perusahaan untuk melaksanakan rencana strategis untuk dapat terus bertahan dan beroperasi. Kegiatan produksi dan manufaktur adalah bagian dari fungsi operasi. Pada umumnya terdiri atas berbagai fungsi seperti pembelian, pengelolaan material, produksi, kontrol persediaan, kontrol kualitas output dan pemeliharaan.
Perekonomian Indonesia pada saat ini mulai mengarah pada pemulihan krisis ekonomi
yang tercermin dari membaiknya kondisi ekonomi makro dengan indikator
terkendalinya inflasi, stabilnya nilai tukar terhadap nilai mata uang asing khususnya
dolar Amerika Serikat, rendahnya suku bunga bank dsb. Sejalan dengan kemajuan itu,
sektor industri pun mengalami perbaikan kinerja, baik dalam hal pertumbuhan,
kontribusi, maupun peranannya. Meskipun ada perbaikan yang cukup berarti, harus
diakui bahwa peran sektor industri dalam ekonomi nasional, serta sektor riil lainnya
masih lebih rendah dibandingkan dengan kondisi sebelum krisis.
Sementara itu dalam rangka mempercepat pembangunan, membangun
kemandirian, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh wilayah dengan
cara memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola seluruh
potensi sumber daya agar tercipta kegiatan ekonomi yang produktif, maka oleh
pemerintah diterbitkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Kewenangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam kenyataannya kedua Undang-Undang itu belum sepenuhnya bisa berjalan
sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan di beberapa sektor pembangunan maupun di
beberapa daerah justru timbul dampak yang kurang menguntungkan. Hal ini disebabkan
oleh beberapa faktor antara lain belum adanya kesamaan persepsi tentang otonomi
daerah, adanya perbedaan kepentingan dan ego-kedaerahan, dan masih terdapat
kelemahan pada peraturan perundang-undangan tersebut, di samping masih adanya
perbedaan cara pandang atau kepentingan antara pusat dengan daerah. Oleh sebab itu
Undang-Undang tersebut saat ini telah disempurnakan dengan terbitnya UU No. 32
Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 yang diharapkan dapat menghilangkan
berbagai permasalahan dimaksud serta dapat menggairahkan daerah untuk
menumbuhkan berbagai kegiatan ekonomi yang lebih dinamis.
Di sisi lain, bersamaan dengan kondisi negara yang belum stabil karena sedang
mengarah ke perbaikan itu, ternyata globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia bergerak
begitu cepat, dan sayangnya negara-negara majulah yang cenderung lebih banyak
memanfaatkan kesempatan dibandingkan dengan negara-negara sedang berkembang.
Hal ini dimungkinkan karena negara maju jauh lebih siap menghadapi era globalisasi,
dibandingkan dengan negara berkembang. Salah satu faktor yang juga sering menekan
dan berpotensi merugikan negara-negara berkembang karena ketidaksiapannya tersebut
yaitu adanya isu-isu baru yang mempengaruhi kegiatan industri, antara lain adalah
pengkaitan isu demokrasi, penanganan hak-hak azasi manusia (HAM), perburuhan,
lingkungan hidup, dsb.
Dalam situasi yang seperti itu, maka untuk mempercepat proses industrialisasi,
menjawab tantangan dari dampak negatif gerakan globalisasi dan liberalisasi ekonomi
dunia, serta mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang, pembangunan
industri nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang jelas. Kebijakan yang mampu
menjawab pertanyaan, arah dan bangun industri Indonesia dalam jangka menengah,
maupun jangka panjang. Penyusunan dan penetapan arah dan kebijakan tersebut
memerlukan keterlibatan dan kesepakatan bersama dari seluruh potensi bangsa
sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Amanat konstitusi harus dijabarkan sebagai pesan agar pembangunan industri
dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi didasarkan pada upaya
pendayagunaan seluruh potensi dan ragam sumber daya ekonomi yang dimiliki bangsa
secara optimal dan arif, agar mampu menjadi wahana bagi upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, pembangunan industri yang telah berjalan dengan baik
selama ini harus diakui belum mampu menghasilkan atau mewujudkan bangun industri
yang tangguh dan berakar dari keunggulan kualitas Sumber Daya Alam (SDM) dan
potensi kekayaan sumber daya yang dimiliki.
Tanpa adanya arah dan kebijakan industri nasional yang disepakati bersama,
maka perkembangan industri akan tumbuh secara alami tanpa kejelasan bentuk bangun
industri yang akan terjadi, karena beberapa hal:
▪ Secara internal masih terdapat gejala keinginan sektoral yang bersifat individual
(belum terkonsolidasi), belum saling mengisi dan bersinergi;
▪ Secara eksternal akan berlaku kaidah pasar bebas, yaitu pasar dunia dengan
kendaraan globalisasi dan liberalisasi akan memaksakan kehendak dan mendistorsi
kepentingan nasional. Hal itu dimaksudkan agar sesuai dengan kehendak mereka,
atau mematikan daya aspirasi, kreativitas, dan motivasi bangsa kita.
Keadaan demikian akan menimbulkan dampak pemborosan sumber daya
pembangunan (inefisiensi) dan tidak terwujudnya tujuan pembangunan industri yang
diinginkan. Oleh sebab itu mengacu pengalaman beberapa negara lain bahwa mereka
berhasil memajukan industrinya, karena adanya suatu kebijakan industri nasional yang
didukung bersama oleh seluruh potensi bangsa secara konsisten. Dengan demikian
pembangunan industrinya akan lebih mudah mencapai keberhasilan, serta meredam
tekanan-tekanan yang datang dari eksternal.
Untuk itu pemerintah merasa perlu memiliki suatu Kebijakan Pembangunan
Industri Nasional, yang komprehensif, dan disepakati oleh berbagai pihak terkait seperti
dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga litbang, lembaga keuangan dan masyarakat
luas lainnya.
Dalam kerangka inilah buku ini disusun bersama seluruh pihak terkait sebagai
dokumen politik mengenai Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang disepakati
dan mengikat seluruh potensi bangsa, agar dapat segera mewujudkan terbangunnya
industri nasional yang tangguh dan maju dalam menghadapi era globalisasi dan
liberalisasi ekonomi dunia.
Meskipun pengertian Industri Nasional yang tangguh ditujukan untuk mencakup
kemampuan produksi nasional di semua sektor (primer, sekunder dan tersier), namun
lingkup kebijakan yang dirumuskan dalam buku ini sengaja dibatasi hanya untuk
menampilkan kebijakan pembangunan untuk Sektor Industri Pengolahan/

Batasan dan Pengertian
Industri Pengolahan/Manufaktur, adalah semua kegiatan ekonomi yang menghasilkan
barang dan jasa yang bukan tergolong produk primer. Yang dimaksudkan dengan
produk primer adalah produk-produk yang tergolong bahan mentah, yang dihasilkan
oleh kegiatan eksploitasi sumber daya alam hasil pertanian, kehutanan, kelautan dan
pertambangan, dengan kemungkinan mencakup produk pengolahan-awal sampai
dengan bentuk dan spesifikasi teknis yang standar dan lazim diperdagangkan sebagai
produk primer2.
Jasa Industri yang terkait erat dengan industri pengolahan/manufaktur adalah:
• Jasa teknik yang mendukung terbangunnya instalasi produksi/pabrik, ataupun
dibuatnya alat-produksi yang siap menghasilkan jasa yang bisa dijual (alat
transportasi), yaitu jasa konsultansi pembangunan proyek industri, jasa desain &
engineering pabrik (rancang-bangun pabrik/kapal laut/kapal terbang/kereta
api/mobil), dan jasa konstruksi pabrik.
• Jasa teknik yang menunjang pembuatan alat/mesin produksi, yaitu desain dan
rekayasa mesin/peralatan pabrik.
• Jasa teknik yang menunjang pembuatan bahan konstruksi dasar, misalnya jasa
litbang industri, jasa pengujian mutu bahan/barang, jasa kalibrasi alat-ukur.
• Jasa teknik yang menunjang kegiatan produksi industri (di masa operasi), seperti
jasa inspeksi teknik, jasa pengujian mutu (bahan baku, produk, limbah industri), jasa
pemeliharaan pabrik, jasa konsultansi teknik industri, dsb
website : www.depperin.go.id/kebijakan/05KPIN-Bab1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar